Bandar Lampung - Dalam bersosialisasi di masyarakat kerukunan menjadi salah satu bentuk dalam menjaga rasa harmonis bermasyarakat.
“Masalah-masalah yang ada di masyarakat dapat diselesaikan dengan rembug desa sehingga konflik yang ada di masyarakat dapat terselesaikan secara kekeluargaan,” ujar anggota DPRD Provinsi Lampung Syarif Hidayat saat mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik, 24/2/2022.
Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung menambahkan, perda yang dibuat oleh pemerintah provinsi untuk dapat menciptakan masyarakat yang rukun dan damai.
“Perda ini diciptakan untuk menjaga kerukunan dan perdamaian dalam bermasyarakat, sehingga diharapkan kehidupan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dapat melakukan rembug desa untuk menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Kegiatan yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, dan pengecekan suhu tubuh. Bertempat di Gunung Terang, Kota Bandar Lampung.
Lurah Gunung Terang, Cecep menyampaikan apresiasi untuk kegiatan yang digelar oleh anggota DPRD Provinsi Lampung.
“Kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung bapak Syarif Hidayat ini tentunya dapat mengingatkan kembali kepada kita melalui rembug desa menjadi salah satu hal dalam menciptakan keharmonisan bermasyarakat,” tegasnya.
“Jika ada permasalahan dalam bermasyarakat, perda rembug desa ini dapat menjadi pedomannya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” tutupnya