BANDARLAMPUNG – Saat DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) membuka kembali program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor atau disebut juga program pemutihan pada tahun 2022.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menanggapi itu. Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan untuk membuka kembali program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor harus kajian yang lebih ilmiah, karena ini permintaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Maka sementara permintaan ini harus kita tunda, karena tahun 2022 Bapenda tidak ada anggaran yang bisa digeser untuk penelitian ilmiah,” kata Adi, Kamis (17/3/2022).
Adi mengungkapkan, penundaan program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor, kendalanya ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) tahun 2022. Kita tidak ada anggaran untuk keringanan pajak kendaraan bermotor.
“Kalaupun diadakan harus menunggu anggaran perubahan APBD. Intinya Pemprov mendukung. Hanya saja kendalanya ada di anggaran, ” ujar Adi
Meski sementara kita tunda,
Adi Erlansyah optimis masyarakat tetap patuh membayar pajak kendaraan. Meningkatkan masyarakat untuk patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Bapenda berencana akan bekerjasama dengan pihak pertamina untuk memasang striker atau speaker di sekitar SPBU Kota Bandarlampung.
“Cara memasang striker atau speaker di SPBU dipusat kota, agar masyarakat Bandarlampung paham dan taat membayar pajak kendaraan bermotor. Insya Allah program ini tepat, karena kendaraan pasti akan mengisi bahan bakar di SPBU,” ucap Adi
Selain itu, Bapenda akan melanjutkan program e-Samdes melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Elektronik Desa.
“Pelayanan e-Samdes akan memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Pada akhirnya, upaya tersebut juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Karena potensi yang terlihat sangat baik,” tutup dia.