Sikap Lembaga Pengamat Listrik Nasional (LPLN) memastikan mengawal laporan tentang dugaan pelanggaran UU Ketenagalistrikan di Wilayah Kerja PT PLN (Persero) UID Lampung menuai dukungan.
Anggota DPRD Lampung, Semin mengatakan, peran LPLN sebagai lembaga independen diperlukan untuk turut mengontrol kinerja PLN.
Menurut anggota Fraksi PKS dari Dapil Lampung 6 Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji, ada tiga poin yang dibutuhkan masyarakat selaku konsumen PLN.
Pertama edukasi. Sampai saat ini banyak warga yang butuh edukasi mengenai kelistrikan. “Seperti pemakaian kabel instalasi yang sesuai dengan kebutuhan namun juga dipastikan aman dari korsleting,” jelasnya, Sabtu (12/2).
Kedua; advokasi. Menurut Semin, pelanggan yang meteran listriknya dicabut atau dianggap mencuri arus, hanya bisa pasrah. Mau tak mau, suka tak suka pasti menuruti saja.”Di sini perlunya advokasi bagi pelanggan PLN,” katanya.
Termasuk, lanjut Semin, advokasi terhadap dugaan pelanggaran UU Ketenagalistrikan seperti di Tulang Bawang.
“Dan ketiga, informasi. Banyak warga yang tidak ada kepastian tentang misalnya berapa biaya penyambungan baru, perubahan daya dan lainnya. Sebab, selamanini informasi tidak tersampaikan dengan baik,” kata Semin.
Sebelumnya, Ketua LPLN Hairul, S.Sos. yang akrab disapw Iyoey memastikan terus mengawal laporan tentang dugaan pelanggaran UU Ketenagalistrikan di Wilayah Kerja PT PLN (Persero) UID Lampung.
“LPLN telah melaporkan ke KPK tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan oleh I Gede Agung Sindu Putra selaku General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung. Dan kami pastikan terus mengawal laporan itu,” jelas Iyoei, Jumat (11/2).
LPLN sambung Iyoei, akan kembali menanyakan ke KPK tentang tindaklanjut lembag antirasuah atas laporan itu.
“Jika diperlukan bukti tambahan, kami siap memenuhinya,” tegas mantan anggota Dewan ini.