Komisi I DPRD Provinsi Lampung segera menindaklanjuti kasus agraria dan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum Jaksa berinisial AM di Lampung Selatan.
Di antaranya, masyarakat Desa Malangsari, Tanjung Sari dengan persoalan dugaan mafia tanah oknum jaksa dan persoalan Desa Sidodadi Asri, Jati Agung yang berkonflik dengan PTPN VII.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan DPRD adalah memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel dan tokoh masyarakat setempat.
“Meski ini ada dua persoalan, ada kaitannya dengan Kehutanan karena ada yang masuk wilayah register tapi tetap lebih ke BPN Lamsel. Jadi akan kami bahas di internal, baru kita panggil semua pihak,” kata Yozi, Rabu (2/3).
Pihak yang akan dipanggil, kata Yozi, mulai dari Lurah, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat dan LBH Bandar Lampung sebagai pendamping.
Anggota Komisi I Wahrul Fauzi Silalahi menambahkan, khusus dugaan mafia tanah yang dilakukan jaksa harus diselidiki lebih lanjut. Apakah jaksa tersebut membeli sesuai prosedur dari masyarakat atau bukan.
“Kalau dia membeli tanah yang dikuasai masyarakat, berarti dia korban juga. kita cek dulu kebenarannya di BPN nanti, tapi kalau betul ini mafia pertanahan maka negara harus hadir untuk penertiban,” katanya.
Politisi Nasdem ini melanjutkan, jika terbukti ada indikasi mafia tanah, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Komisi III DPR RI. Selain itu, katanya, LBH Bandar Lampung akan melaporkan jaksa AM ke Polda Lampung.
Sebelumnya, Direktur LBH bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan masyarakat Malangsari merasa tidak pernah menjual tanah kepada siapa pun.
“Mereka juga punya izin penggarapan karena lahan itu masuk kawasan Register, tapi pada 2020, tanpa ada pengukuran dan pemberitahuan timbul sertifikat atas nama jaksa sebanyak enam sertifikat. Ini enggak sesuai fakta di lapangan,” sambungnya.
Sedangkan, lanjut Sumaindra, di Sidodadi Asri masyarakat berkonflik dengan PTPN VII sejak 1970. Warga pernah diusir pada tahun 1980-an dan mereka kemudian menduduki tanah mereka kembali pada tahun 1990-an.
“Sejak tahun 2002 persoalan tanah itiu digugat dan inkrah tahun 2006 dengan putusan mengembalikan tanah kepada masyarakat tapi belum ada kejelasan,” ujarnya.